Peraturan Pemerintah Pro Disabilitas dan Implementasinya

Pada tahun 2019, Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, yaitu PP Nomor 52. Aturan ini diterbitkan Kementrian Sosial dan Bappenas, bersamaan dengan PP No. 70 yang membahas tentang perencanaan implementasi & evaluasi hak penyandang disabilitas.

Melihat dua sekaligus Peraturan Pemerintah tersebut, tentunya diharapkan Pemerintah dan masyarakat menjadi lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat disabilitas. Implementasi Peraturan Pemerintah pro disabilitas ini diterapkan pada tiga hal, yaitu lapangan kerja, aksesibilitas fasilitas publik dan pendidikan, serta kesempatan berkembang.

Lapangan Kerja

Melalui Undang-Undang no 8 tahun 2016, pemerintah pusat mengeluarkan aturan pada penyedia kerja untuk memberikan minimal satu persen dari kuota pekerjanya untuk orang berkebutuhan khusus, lalu diperbarui pada tahun 2019 menjadi sebanyak 2 persen.

Pada praktiknya, karena sosialisasi pemerintah yang kurang merata, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan peraturan tersebut. Hingga saat ini, jumlah disabilitas yang masih menganggur dan butuh pekerjaan masih cukup tinggi. Dinas Ketenagakerjaan mencatat sekitar 7000 orang disabilitas masih kesulitan mencari pekerjaan.

Di sisi lain masyarakat juga sudah mulai memperhatikan pengembangan karier dan kesempatan kerja para penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan dengan sudah banyak bermunculan situs-situs maupun aplikasi yang khusus memberikan info tentang lapangan pekerjaan bagi disabilitas, seperti yang ditawarkan oleh Parakerja.

Aksesibilitas Fasilitas Publik dan Pendidikan

Dari segi fasilitas publik, Pemerintah juga telah memulai untuk merevitalisasi fasilitas publik seperti transportasi dan tempat umum menjadi lebih ramah disabilitas. Transportasi jarak jauh seperti kereta api juga mulai dilengkapi dengan gerbong khusus disabilitas sehingga disabilitas lebih nyaman untuk bepergian.

Banyak dibangunnya fasilitas publik yang memudahkan masyarakat disabilitas, seperti halte bis, pedestrian, hingga mall yang dilengkapi dengan fasilitas lift dan elevator khusus, diharapkan lebih bisa memenuhi hak-hak disabilitas untuk beraktivitas secara nyaman di tempat umum.

Untuk pendidikan, rasanya sekarang banyak fasilitas pendidikan khusus yang dibangun untuk siswa-siswa berkebutuhan khusus, baik itu Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun Sekolah Pendidikan Inklusif. Jadi, orang tua juga tidak kesulitan untuk mencari akses pendidikan untuk anak disabilitas.

Di sisi lain Perpustakaan untuk Tunanetra juga bisa ditemukan di berbagai kota. Perpustakaan ini mempunyai koleksi buku dengan huruf braille dan buku yang bisa diakses secara online atau bisa dibaca dengan alat bantu. Melalui fasilitas ini diharapkan masyarakat disabilitas netra tetap bisa mengakses pengetahuan dan informasi-informasi penting mengenai perkembangan dunia.

Kesempatan Berkembang

Seperti yang diketahui, pada ASEAN Paragames, atau Pesta Olahraga Disabilitas Asia Tenggara yang diselenggarakan tahun 2017 lalu di Malaysia, Indonesia mendapatkan prestasi yang gemilang. Dari beberapa cabang olahraga, Indonesia berhasil mengumpulkan 126 medali emas, 75 medali perak, dan 50 medali perunggu dan menjadi Juara Umum. Selanjutnya pada Asian Para Games yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu di Jakarta, Indonesia berhasil mendapatkan 37 medali emas, 47 medali perak, dan 51 medali perunggu.

 Tentunya hal ini juga bisa menjadi angin segar dan motivasi bagi para penyandang disabilitas agar bisa terus berkembang tanpa merasa terbebani dengan kekurangan yang mereka miliki. Untuk mendukung hal itu, Pemerintah mulai menggalakkan program-program pro disabilitas.

Program tersebut meliputi layanan terapi fisik, mental, dan psikososial yang dilakukan di puskesmas maupun rumah sakit daerah, serta program yang diberikan di balai pelatihan kerja seperti vocational skill dan entrepreneur skill.

Hingga saat ini, Pemerintah melalui Kementrian Sosial masih terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah pro disabilitas dan terus mengawal implementasinya dengan harapan hak-hak masyarakat disabilitas bisa terpenuhi dan tidak adanya diskriminasi antara masyarakat disabilitas dengan masyarakat non disabilitas.

Selaras dengan tujuan Pemerintah untuk menghadirkan kesetaraan, aplikasi Parakerja juga ikut mengembangkan program vokasional, yaitu berupa aplikasi yang dilengkapi dengan video pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan skill dan mempersiapkan disabilitas di dalam dunia kerja. Salam SETARA!